Orang bisa membayangkan bahwa jika hukuman murtad adalah dengan pembunuhan, maka apakah memungkinkan bagi seseorang yang murtad, kembali ke pangkuan Islam untuk kedua kalinya? Jika hukumannya adalah kematian – seperti yang mereka katakan – maka tidak ada kemungkinan bagi seseorang kembali kepada Islam. Namun Alquran jelas menyatakan bahwa adalah sangat mungkin bahwa seorang Muslim yang meninggalkan agamanya untuk beberapa alasan bisa kembali pada keyakinannya jika ia menginginkannya. Pilihan dan opsi selalu ada disini. Tidak ada hukuman disebabkan kemurtadan maupun unsur paksaan untuk memaksa seseorang dengan cara apapun untuk menerima Islam dan kemudian tetap menjadi Islam sampai akhir hayat.
Menurut Islam, agama adalah perihal pilihan. Jika seseorang senang dengan kebenaran islam dan mereka puas, tentu saja mereka sangat dipersilahkan dan bergabung dengan Islam. Tetapi jika mereka memutuskan untuk tidak melakukannya, maka tidak ada paksaan dan bahkan jika setelah masuk Islam kemudian mereka ingin pergi, maka merekapun bisa pergi. Allah taala akan melihat hal ini dalam kehidupan yang akan datang tetapi tak seorangpun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hukuman bagi yang murtad.
sumber: http://agama-islam.org
Related Post :
0 komentar:
Posting Komentar